JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 16 orang saat aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU, Selasa, 19 Maret. Mereka diduga sebagai profokator yang menyebabkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum itu berujung ricuh.
"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang, yang dilakukan pemeriksaan. aksi unjuk rasa di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 20 Maret.
Mereka diamankan karena beberapa alasan, salah satu di antaranya merusak fasilitas umum. Padahal, petugas kepolisian sudah memberikan peringantan.
"Diingatkan ketika situasi sudah mulai tidak tertib, ada pengrusakan fasilitas umum, dilakukan upaya imbauan berkali-kali oleh Kapolres," sebutnya.
Beberapa di antaranya mereka diduga sebagai provokator ricuhanya aksi demonstrasi di dua lokasi tersebut. Namun, Ade belum bisa memastikannya dengan menyatakan mereka masih diperiksa secara intensif.
"Proses pendalaman masih berlangsung," kata Ade.
Selain itu, kegitan penyampaian pendapat di depan muka umum memang merupakan hak setiap warga negara. Meski demikian, tetap harus menaati aturan.
Salah satu aturan yang tertulis dalam undang-undang dan mesti ditaati yakni batas waktu menyampaikan pendapat hingga pukul 18:00 WIB.
BACA JUGA:
"Jadi mohon koordinator dan PA aksi melaksanakan kesepakatan yang sudah dilakukan dengan petugas di lapangan. Perbedaan pendapat hal wajar, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," kata Ade.