GoTo dan TikTok Akan Patuhi Regulasi di Indonesia dalam Satu Setengah Bulan
JAKARTA - Perusahaan teknologi Indonesia, GoTo, dan mitra yang dimiliki oleh perusahaan China, TikTok, akan sepenuhnya mematuhi regulasi negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang melarang transaksi dalam aplikasi di media sosial dalam waktu sebulan setengah. Hal ini dikatakan CEO GoTo pada Rabu, 28 Februari.
Aplikasi video pendek TikTok memperoleh mayoritas saham dalam unit e-commerce GoTo, Tokopedia, setelah Kementerian Perdagangan Indonesia melarang transaksi di unit e-commerce TikTok Shop-nya pada Desember.
"Proses integrasi berjalan lancar. Semua pihak terus berkomunikasi dengan kementerian terkait dan sejauh yang kami ketahui, prosesnya sudah mendekati penyelesaian," kata CEO GoTo, Patrick Walujo.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengatakan pekan lalu bahwa TikTok belum mematuhi regulasi tersebut. TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance, belum mau menanggapi pernyataan itu. Setelah kesepakatan pada Desember, TikTok telah membuka kembali layanan e-commerce-nya, yang kini difasilitasi oleh Tokopedia.
Sebelumnya Teten menyatakan TikTok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini melarang social commerce, seperti yang dipraktikkan TikTok Shop.
Teten menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan TikTok saat ini sudah bekerja sama dengan Tokopedia. Namun, ia menyayangkan TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri.
"Kami tak permasalahkan TikTok investasi di Tokopedia-nya, yang kami permasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial," ujar Teten.
Baca juga:
Manajemen GoTo mengatakan kepada media bahwa mereka akan menerima biaya e-commerce secara triwulanan dari Tokopedia, dengan jumlahnya tergantung pada nilai barang dagangan kotor Tokopedia.
Berdasarkan nilai barang dagangan kotor sebesar Rp45,3 triliun yang tercatat pada kuartal ketiga tahun lalu, biaya layanan e-commerce bagi GoTo akan sebesar Rp178,3 miliar, demikian kata GoTo.
GoTo juga mengharapkan kemitraannya dengan TikTok akan menguntungkan tidak hanya bisnis e-commerce mereka tetapi juga segmen layanan keuangan mereka karena mereka akan dapat menawarkan pembayaran digital dan skema kredit "beli sekarang, bayar nanti" di TikTok.