1.113 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sebanyak 1.113 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, selama 15-27 Februari, pemungutan suara ulang, lanjutan dan susulan telah dilakukan di 38 provinsi, 229 kabupaten/kota, 430 kecamatan dan 562 desa.
Rinciannya, pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 738 TPS, pemungutan suara lanjutan (PSL) ada 117 TPS, dan pemungutan suara susulan (PSS) sebanyak 258 TPS, sehingga totalnya 1.113 TPS.
"PSU itu sebagian berdasarkan rekomendasi dari Panwas dan juga Bawaslu. Berdasarkan itu kemudian dibuat kajian dan teman-teman yang memutuskan apakah PSU atau tidak adalah KPU kabupaten kota setempat," kata Hasyim, Selasa 27 Februari.
Ketentuan PSU tertuang dalam Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
"PSU dilakukan di beberapa TPS seperti ada banjir sehingga tidak bisa dilanjutkan, kemudian karena ada kerusuhan seperti di Paniai Papua itu," ucap Hasyim.
Baca juga:
Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara yang dilanjutkan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan dalam pemilihan umum yang tertuang dalam Pasal 433 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Kemudian untuk pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara susulan pada dasarnya belum dilakukan pemungutan suara sama sekali.
Dalam Pasal 432 UU No. 7 Tahun 2017, berbunyi, dalam hal sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.