Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS), dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) Pilkada 2024 telah tuntas dilaksanakan.

"Sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSU, PSL, PSS, dan PUSS, sebagaimana aturan sampai maksimal 10 hari sejak pelaksanaan hari pemungutan suara," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 13 Desember, disitat Antara.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa 602 tempat pemungutan suara (TPS) telah melaksanakan proses PSU, PSL, PSS, dan PUSS Pilkada 2024.

"Sebagaimana kita tahu, jumlah TPS yang PSS sebanyak 247 TPS, yang PSL 102 TPS, yang PSU 249 TPS, yang PUSS 4 TPS. Total 602 TPS," tuturnya.

Sebelumnya, Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 29 November, menjelaskan terdapat beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSL, PSS, dan PUSS. Salah satunya kata dia dikarenakan terjadi bencana alam.

Kemudian, terjadi gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), terdapat pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilih, serta adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang, dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara.