Polri Tangani Pelanggaran Pidana Pemilu Hampir Semua Parpol
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan)/DOK

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut hampir seluruh partai politik (parpol) terlibat tindak pidana atau pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tercatat, ada 322 laporan maupun temuan pelanggaran.

"Dari perkara yang ditangani oleh kepolisian, rata-rata ada pelanggaran pelanggaran ataupun tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh hampir semua partai. Jadi ini merata, semua ada," ujar Kasatgas Gakkumdu Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bawaslu, Selasa, 27 Februari.

Dari ratusan laporan dan temuan yang ada, 149 di antaranya dalam proses kajian. Kemudian, 108 dugaan pelanggaran dihentikan dan 65 kasus diteruskan penanganan ke Bareskrim Polri maupun polda jajaran.

"Adapun sampai dengan saat ini terhasap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di SP3. Kemudian 37 perkara ini sudah tahap dua dan ada beberapa sudah vonis dan inkrah," sebutnya.

Jumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024, kata Djuhandhani, jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan 2019. Sebab, ada 849 perkara yang berasal dari laporan dan temuan.

Dari ratusan dugaan pelanggaran itu, 367 perkara diteruskan penangananya ke Polri dan 483 kasus dihentikan.

"Kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan ini angka yang cukup drastis turun," sebutnya.

 

Berdasarkan hasil analisa, jumlah pelanggaran pemilu pada 2024 jauh lebih sedikit disebebakan beberapa faktor. Satu di antaranya karena masa kampanya yang lebih singkat.

"Bahwa perkara ini menurun tentu saja tidak lepas dari seluruh dukungan masyarakat. Di mana kita mengoptimalisasikan pencegahan pelanggaran. Kenudian masyarkat dan peserta pemilu sadar akan hukum serta salah satunya waktu kampanye yang relatif singkat," kata Djuhandhani.