BIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiagakan enam jaksa untuk menangani kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.
Mereka bakal ditempatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diisi petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri dan Kejaksaan.
"Enam jaksa ini akan ditempatkan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Biak A.Hanung Widyatmaka di Biak, Kamis 14 Desember, disitat Antara.
Hanung berharap, selama penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar tanpa ada kasus pelanggaran pemilu di Biak dan Supiori.
Supaya proses pemilu lancar, menurut Kajari Hanung, semua peserta pemilu partai politik serta para caleg di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori untuk mematuhi setiap peraturan dengan baik sehingga terhindar dari pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Harapan kami semua tahapan pemilu di Biak Numfor dan Supior berlangsung dengan aman, lancar, kondusif tanpa ada pelanggaran pidana," harap Kajari Hanung.
BACA JUGA:
Berdasarkan aturan fungsi Sentra Gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan.
Selain itu, fungsi Sentra Gakkumdu untuk membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu.
Hingga, Kamis, pukul 16.30 WIT tahapan pemilu di Biak Numfor dan Supiori peserta pemilu parpol bersama caleg partai DPRD Kabupaten dan caleg DPRP Papua masih lancar melaksanakan kampanye sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk jadwal kampanye pemilu di Biak Numfor terbagi lima daerah pemilihan dan Supiori tersebar lima distrik