Bagikan:

PAPUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak di Papua telah menetapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penuntutan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.

"Enam jaksa penuntut kasus pidana pilkada dibagi untuk Kabupaten Biak Numfor tiga orang dan Kabupaten Supiori tiga jaksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor A.Hanung Widyatmaka di Biak, Minggu 9 Juni, disitat Antara.

Ia mengatakan, dengan ditetapkan enam JPU maka setiap kasus pidana pilkada yang diproses hukum hingga ke pengadilan.

"Kami pastikan setiap kasus pidana pilkada yang proses hukumnya dilimpahkan ke jaksa akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hanung.

Dia juga mengatakan pada penanganan kasus pidana pemilu 2024 hingga selesai belum ada yang diproses ke lembaga peradilan.

"Jika ada laporan dan terbukti telah melakukan tindak pidana pilkada kami dari Kejaksaan Negeri Biak tetap memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Hingga Minggu 9 Juni tahapan pilkada Kabupaten Biak Numfor sudah diluncurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu 9 Juni malam.

KPU Biak saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan Bupati Yesaya Sombuk dan Wakil Bupati Willem Maurits Rumbiak.

Berikut daftar tahapan pilkada 2024 untuk calon dari partai politik:

1. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

2. Pada tanggal 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

4. Pada tanggal 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

6. Pada tanggal 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.