Bagikan:

PAPUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyatakan biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ada di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) daerah masing-masing.

Ketentuan itu termaktub dalam surat edaran Mendagri Nomor: 900/2677/SJ tentang dana hibah dan bantuan daerah dalam Pilkada 2024.

“Dengan landasan ini maka biaya Pilkada ada di APBD masing-masing baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Papua Steven Dumbon di Sentani, Kamis 2 November, disitat Antara.

Menurutnya, pemerintah daerah wajib hukumnya membiayai penyelenggaraan Pilkada pada September 2024.

“Sampai dengan saat ini banyak sekali kendala yang dihadapi teman-teman KPUD di daerah termasuk kami di provinsi,” ujarnya.

Steve menjelaskan rata-rata KPU menyusun rancangan anggaran belanja untuk Pilkada 2024 sudah dilakukan pada Januari-Februari 2023 baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

“Selama ini kan komunikasi antara KPU dan pemerintah daerah agak sedikit terputus karena anggaran Pilkada sehingga coba dibangun kembali komunikasi itu dengan TAPD pemda masing-masing termasuk di provinsi,” katanya.

Dia menambahkan setelah adanya keputusan politik pada Agustus 2023 lalu, Pilkada di majukan dari 27 November ke September 2024.

n“Kita belum tahu tanggal nya, tetapi secara otomatis kalau Pilkadanya September maka 10 bulan sebelumnya tahapan mengenai pemilihan itu harus jalan dan 40 persen dana yang diajukan KPU sesuai surat edaran Mendagri Nomor: 900/2677/SJ wajib diberikan pemerintah daerah ” ujarnya.

Sehingga, kata Steve, pemberian dana itu seharusnya di akhir Oktober 2023 sudah harus diberikan sehingga KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah bisa melaksanakan tahapan nya.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Papua 727.835 orang dan akan memilih pada 3.109 TPS di sembilan kabupaten/kota yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Sarmi, Jayapura, Mamberamo Raya, Biak Numfor, Supiori, Waropen, Kepulauan Yapen.