JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah mengajukan usulan anggaran senilai Rp39 miliar kepada pemerintah daerah setempat untuk Pilkada 2024.
"Kami telah mengusulkan anggaran pilkada ke Pemkab Bulungan. Rp39 miliar itu hanya usulan, tentu akan ada pembahasan anggaran dengan tim anggaran pemda lebih dalam," kata Ketua KPU Bulungan Lili Suryani di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Senin 6 Februari, disitat Antara.
Usulan yang disampaikan KPU Bulungan sudah mencakup seluruh jadwal dan tahapan pilkada. Termasuk belanja-belanja untuk penyelenggaraan pilkada seperti surat suara, debat calon gubernur, dan lainnya.
"Asumsi kami ada lima pasangan calon kepala daerah sebagai dasar anggaran yang kami ajukan ke Pemda," kata Lili.
Ketentuan pencairan dana hibah Pilkada diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang Bersumber dari APBD.
BACA JUGA:
Tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.
Tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Surat Permendagri itu mengatur juga NPHD minimal setahun sebelum pilkada dan diatur dua kali pencairan yaitu tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen," sebut Lili.
Sebagai informasi, pilkada serentak nasional akan diselenggarakan KPU di daerah pada Rabu tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. KPU Bulungan usulkan Rp39 miliar untuk Pilkada 2024.