Bawaslu Agam Terima 16 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Ilustrasi (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

AGAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menerima sebanyak 16 laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran selama masa tenang sampai pelaksanaan pemilu muai 13-28 Februari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Agam Feri Irawan mengatakan, 16 laporan tersebut diterima melalui Bawaslu Kabupaten Agam sebanyak 10 laporan, selebihnya melalui Panwaslu kecamatan enam laporan.

Dia menyebut enam laporan yang diterima Panwaslu kecamatan itu, yakni Kecamatan Kamang Magek, Ampek Angkek, Malalak dan Ampek Koto.

Ia mengatakan, laporan dugaan pelanggaran dari warga itu diterima pada 13 - 28 Februari 2024 berupa dugaan intimidasi, politik uang dan kesalahan prosedur dalam pemilihan.

Dia menjelaskan tujuh dugaan pelanggaran itu sudah selesai diproses. Laporan dihentikan karena setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran, laporan belum cukup bukti dan dihentikan.

Sedangkan sembilan laporan lainnya masih sedang dalam proses penanganan.

"Sembilan laporan sedang proses penanganan dan dalam waktu dekat sudah keluar hasilnya," kata dikutip dari ANTARA, Minggu, 3 Maret.

Menurut dia, apabila memenuhi unsur pelanggaran maka dilakukan proses penanganan pelanggaran lebih lanjut.

Penanganan tersebut melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Kejari Agam, Polres Agam dan Bawaslu Agam.

"Proses penanganan pelanggaran itu dilakukan tujuh hari setelah diregistrasi," katanya.

Sebelumnya Bawaslu Agam menurunkan tim untuk melakukan patroli pengawasan pada masa tenang pemilu untuk memastikan tidak ada lagi kampanye yang dilakukan peserta pemilu selama masa tanang.

Setelah itu mencegah terjadinya dugaan politik uang dan dugaan pelanggaran lainnya di seluruh wilayah Agam.