Bukan Peserta, Pelanggaran Pemilu di Bengkulu Banyak Dilakukan ASN dan Penyelenggara
Kegiatan Dewan Pers bertajuk Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu, Rabu (27/9/2023). ANTARA/Boyke Ledy Watra

Bagikan:

BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyebutkan mayoritas pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu menjelang tahapan kampanye dilakukan oleh aparatur sipil negara.

"Sampai sejauh ini kami sudah melakukan penanganan terhadap pelanggaran (meski belum masuk tahapan kampanye), ternyata yang banyak dilakukan justru bukan oleh peserta pemilu, tapi banyak dilakukan oleh aparatur sipil negara, kemudian juga penyelenggara," kata anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto di Bengkulu, dikutip dari Antara, Rabu, 27 September. 

Sampai saat ini Bawaslu Bengkulu sudah menerima 14 laporan dan dua temuan indikasi pelanggaran pemilu.

Mayoritas laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, perangkat desa atau penyelenggara pemilu.

"Pelanggaran yang dilakukan ASN terkait kebajikan, netralitas. Jadi, mereka bersikap, meng-capture, ada kecenderungan memberikan like atau mengomentari, mendukung salah satu calon legislatif atau partai politik, rata-rata begitu," katanya.

Kemudian, lanjut Eko, ada juga pelanggaran yang dilakukan berupa sikap dan kebijakan yang diambil ASN tidak berasaskan netralitas, ada kecenderungan mendukung salah satu peserta pemilu.

"Ada juga pelanggaran yang dilakukan itu soal sikap dan kebijakannya. Beberapa waktu yang kami tangani dari oknum, kebijakan dia untuk menyurati mendukung salah satu parpol. Kira-kira seperti itu," Tambahnya.

Beberapa kasus yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sudah diproses Bawaslu, sedangkan soal pelanggaran yang dilakukan ASN diteruskan ke Komisi ASN.

Eko mengajak semua pihak untuk tetap menjaga netralitas pemilu, begitu pula bagi para ASN agar memastikan tetap bersikap netral dan menjaga integritas sebagai abdi negara.

Bawaslu Bengkulu mengingatkan agar ASN lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak memberikan dukungan pada salah satu calon legislatif, parpol atau calon presiden, baik secara sadar ataupun tidak.

"ASN mesti hati-hati memberikan reaksi terhadap unggahan atau status dari calon peserta pemilu maupun simpatisan. ASN hati-hati berkomentar, tidak memberikan like atau membagikan posting-an yang dari peserta pemilu, parpol atau simpatisan yang berunsur politik atau mengarah pada kontestasi pemilu," jelas Eko.