Bareskrim Polri Usut Dugaan Pemalsuan Data Pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur   
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Bentuk pelanggarannya berupa penambahan data pemilih.

Kasatgas Gakkumdu Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pengusutan dugaan pelanggaran pemilu itu dilakukan setelah Bawaslu meneruskan laporan yang diterima.

"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan, dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melakukan upaya penyidikan," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bawaslu, Selasa, 27 Februari.

Dalam pengusutan dugaan pelanggaran itu, penyidik akan menggunakan waktu 14 hari.

Apabila dalam proses penyidikan nanti terpenuhi unsur-unsur pidana dan juga alat-alat bukti mencukupi, maka, kasus kecurangan pemilu itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

 

"Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kita akan membahas kembali dengan Gakkumdu yaitu dengan Bawaslu maupun Kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut," ucapnya.

Berdasarkan hasil pengusutan sementara, dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia berupa perbuatan menambah jumlah pemilih.

"Terkait pelanggaran apa saja yang kemungkinan di dapatkan di Kuala Lumpur? Yaitu Pasal 544 (UU 7/2017 tentang Pemilu) itu tentang memalsukan data dan data pemilih. Kedua Pasal 545, yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilakukan penyidikan," kata Djuhandhani.