Cara Unreg Kartu XL Terbaru 2024

YOGYAKARTA - Apabila Kalian mau memakai no XL baru tetapi tidak bisa melaksanakan pendaftaran, bisa jadi Kalian telah mendaftarkan no XL lebih dari 3 kali. Buat bisa memakai no baru, Kalian butuh melaksanakan unregistrasi ataupun unreg terlebih dahulu nomor sebelumnya.Ingin tahu bagaimana cara cara unreg kartu XL?

Bagaimana metode melangsungkan unregistrasi ataupun unreg kartu XL? Biasanya, orang memakai salah satu dari 3 metode berikut, yakni mengirimkan SMS, menghubungi call center XL, ataupun melaksanakan unregistrasi lewat layanan USSD di ponsel. Kenapa butuh melaksanakan unreg saat sebelum mendaftarkan no baru? Jawabannya simpel, sebab ada ketentuan yang memberitahukan kalau satu no Kartu Tanda Penduduk (KTP) cuma boleh digunakan buat maksimal 3 no kartu.

Ketentuan ini bisa ditemui dalam Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) no 01/2018 serta Surat Ketetapan BRTI no 3/2008. Ketentuan ini diberlakukan sebab banyak orang saat ini mempunyai lebih dari satu no ponsel. Tanpa adanya ketentuan ini, tidak ada batas jumlah no yang bisa dipunyai oleh seseorang. Sehingga mungkin saja satu no KTP digunakan buat mendaftarkan lebih dari 10.

Perihal ini membuka kesempatan untuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab buat mengirimkan SMS spam ataupun SMS penipuan. Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan ketentuan tersebut. Walaupun sedikit merepotkan sebab Kalian perlu melaksanakan unreg no XL saat sebelum bisa mendaftarkan no baru. Ketentuan ini bisa meminimalkan jumlah SMS spam serta penipuan. Tanpa pendaftaran kartu, no XL (serta operator yang lain) tidak bisa digunakan buat mengirim SMS, melangsungkan panggilan, ataupun mengakses internet.

Cara Unreg Kartu XL

1. Unreg Melalui SMS

  1. Buka fitur layanan pesan singkat/SMS di HP.
  2. Ketik pesan dengan format: “UNREG#nomorXL#” (contoh: UNREG#081234567723#).
  3. Kirimkan SMS ke no 4444.
  4. Tunggu sampai muncul pesan notifikasi yang berisi pemberitahuan kalau no XL telah tidak aktif.

Unreg Melalui Customer Service kalian bisa secara langsung menyampaikan keinginan Kalian buat melaksanakan unregistrasi pada kartu XL kepada petugas layanan pelanggan (Customer Service/CS). Petugas CS bakal menolong Kalian dalam proses menonaktifkan kartu XL yang Kalian miliki.

2. Unreg Melalui Dial up

  1. Buka fitur Telepon/Call.
  2. Ketik *123*444#.
  3. Pilih “Panggil” ataupun “Call”.
  4. Pilih opsi Unreg.
  5. Tunggu sampai muncul pesan notifikasi yang berisi pemberitahuan kalau no XL telah tidak aktif.

3. Unreg Kartu XL yang Hilang

Ketika mengalami kehilangan hp yang mempunyai no XL di dalamnya, ada metode yang dapat kalian pakai. Dalam situasi kehilangan hp, proses unregistrasi jadi penting buat menghindari penyalahgunaan no XL kalian. Perihal ini sebab no telepon saat ini tersambung dengan no Kartu Keluarga (KK) serta No Induk Kewarganegaraan (NIK). Buat melaksanakan unregistrasi dalam kasus kehilangan hp dengan no XL di dalamnya, kalian bisa memakai fasilitas call center XL. Berikut yakni langkah-langkahnya:

  1. Buka fitur Telepon/Call.
  2. Ketik 817 setelah itu panggil.
  3. Utarakan kemauan kalian buat melaksanakan unreg kartu XL dengan alasan no tersebut hilang.
  4. Pihak operator secara otomatis bakal memblokir no XL tersebut lewat sistem yang ada.

Selain itu ada informasi penting bagi kalian pengguna Indosat, karena: “Cara Bebas Memilih Nomor Cantiknya Sendiri”.

Jadi setelah mengetahui cara unreg kartu XL, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!