Dilaporkan ke Dewas KPK Gara-gara Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Nurul Ghufron Bilang Begini
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak mau banyak berkomentar soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK. Ia menghormati laporan tersebut dan bakal ikut proses berjalan.
“Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas KPK,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Januari.
Ghufron mengaku tak tahu banyak soal laporan tersebut. Sehingga, ia tak bisa berkomentar lebih lanjut.
“Saya belum tahu laporannya tentang apa. Jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa karena sekarang belum tahu apa-apa,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etik terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka diduga memanfaatkan wewenangnya.
“Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya, ya,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari.
Albertina mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi. Tapi, dia memastikan kasus ini tak berkaitan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda,” tegasnya.
Baca juga:
- Pemerasan Firli, Pemeriksaan SYL di Bareskrim Belum Bahas Keterlibatan Pimpinan KPK Lain
- Alexander Marwata-Nurul Ghufron Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan hingga Diadukan ke Dewas KPK
- Dewas KPK Sebut Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Kasus Kementan
- Ganjar Nantikan Debat KPK soal Pemberantasan Korupsi dengan 2 Capres Lain 17 Januari
Ke depan, masyarakat diminta untuk tidak buru-buru menilai perbuatan Alexander maupun Nurul Ghufron. Karena Dewan Pengawas KPK masih bekerja hingga saat ini.
“Ini baru pengaduan, baru diklarifikasi belum tentu juga benar,” ujar mantan hakim tersebut.