JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas KPK ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.
“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.
Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.
“Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum atau bukan penyidik karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:
Sehingga, Ghufron merasa perlu mengadukan anggota dewas itu. Tapi, dia tak menyebut siapa yang dilaporkan.
“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri,” pungkasnya.