Selama PPKM Mikro, Warga yang Isolasi Mandiri di Rumah Wajib Dapat Beras dan Masker

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut warga yang menjalani isolasi mandiri karena positif COVID-19 tidak akan 'sendirian'. Mereka akan mendapat bantuan logistik dalam penerapan PPKM Mikro di Jawa dan Bali.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini menyebut, bantuan diberikan dalam bentuk beras dan masker.

"Ada pemberian bantuan beras per rumah yang diisolasi Mandiri selama 14 hari, itu 20 kilogram beras dan pemberian bantuan masker kain. Ini dikoordinasikan oleh TNI Polri di tingkat masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 20 Februari.

Airlangga mengumumkan, PPKM berskala mikro diperpanjang selama dua pekan mulai 22 Februari hingga 8 Maret 2021. Sejumlah persiapan dilakukan. 

Kata Airlangga, Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan 653.375 kit tes antigen dan akan ditambahkan 1 juta kit saat dimulainya PPKM mikro per tanggal 23 Januari.

Lalu, Satgas Penanganan COVID-19 menyiapkan pelacak kasus (tracer) 4.188 orang, Babinsa 29.491 orang, Babinkamtibmas 17.523 orang. Sistem antigen ini terintegrasi dengan sistem yang ada di Kementerian Kesehatan.

Adapun bantuan kepada pelibatan posko di tingkat mikro ini menggunakan berbagai sumber pembiayaan, baik itu APBDes, APBD kabupaten/kota, anggaran TNI Polri, anggaran Kemenkes, BNPB, APBD provinsi, Kemensos, Kemenperin, dan sebagainya.

"Penugasannya berada di posko itu. Pencegahan, pembinaan, dan dukungan baik itu logistik, administrasi, testing dengan swab antigen gratis, tracer menggunakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," jelas Airlangga.

PPKM mikro mengacu pada zonasi daerah. Penentuan zonasi ini ditentukan oleh pemerintah setempat yang selanjutnya dipetakan oleh masing-masing gubernur. Adapun penentuannya memperhatikan sejumlah kriteria sebagai berikut:

1. Zona hijau

Kriteria: tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir.

Skenario: surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.

2. Zona kuning 

Kriteria: terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. 

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Kriteria: terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah

Kriteria: terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk RT maksimal hinggal pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.