Bagikan:

JAKARTA - Tiga pilar memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro karena kasus COVID-19 yang kian meninggi.

"Dasar untuk melaksanakan pengetatan karena terjadinya penambahan 246 kasus positif per 30 Juni 2021," kata Anggota Satgas COVID-19 Kelurahan Kramat Jati Jakarta Timur Aiptu Suwardi dikutip Antara, Rabu, 30 Juni.

Mengenai penanganan pasien COVID-19, Suwardi mengatakan puskesmas di kelurahan akan menentukan pasien tersebut akan menjalani isolasi mandiri di rumah atau tidak, tempat isolasi yang ditunjuk, atau rumah sakit kalau bergejala sedang hingga berat.

Bagi yang menjalani isolasi mandiri di rumah, pihak puskesmas akan memantau secara berkala kondisi pasien hingga hasil tes menyatakan sembuh.

Saat ini penanganan kasus COVID-19 di Kelurahan Kramat Jati terdiri dari 20 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, sedangkan sisanya sebanyak 226 menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Apabila ada warga yang isolasi mandiri di rumah, Satgas COVID-19 beserta pengurus RT setempat akan melakukan penyemprotan disinfektan dan memasang stiker untuk memudahkan pemantauan petugas satgas.

Dalam upaya memutus mata rantai COVID-19, Satgas Kelurahan Kramat Jati akan terus mengingatkan masyarakat menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilisasi maupun interaksi.

Satgas juga giat melakukan "testing", "tracing", dan "treatment" untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 setiap kali terjadi penambahan kasus positif.