ITC Tolak Mosi Apple untuk Tunda Larangan Penjualan Apple Watch Sambil Menunggu Banding
JAKARTA – Permintaan Apple untuk menunda larangan penjualan Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 sambil menunggu keputusan Gedung Putih ditolak oleh Komisi Perdagangan Internasional (ITC).
Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh ITC, dilihat dari laporan The Verge, Apple telah mengajukan penundaan terkait larangan penjualan dua smartwatch-nya sambil menunggu banding. Namun, pengajuan ini ditentang oleh pihak pengadu, yaitu Masimo.
Perusahaan teknologi medis itu mengaku keberatan dengan mosi Apple. Mereka mengajukan keberatan hingga dua kali, pertama pada 9 November dan kedua pada 20 November sambil menyerahkan dokumen yang perlu dipertimbangkan.
“Para Pengadu juga mengajukan Permohonan Pemberitahuan Yudisial tentang Perkembangan Peraturan Terbaru untuk Masimo W1 Watch yang meminta agar Komisi mempertimbangkan dokumen-dokumen tertentu dalam mengambil keputusan atas mosi Apple,” jelas ITC.
Setelah mendalami mosi Apple dan pengajuan keberatan Masimo, ITC memutuskan untuk menolak permintaan Apple. Mereka tidak akan menunda larangan penjualan Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 meski pihak Gedung Putih belum mengeluarkan keputusan.
Baca juga:
- Microsoft Akuisisi Kredit Karbon dari Chestnut Carbon dalam Upaya Capai Tujuan Keberlanjutan
- Pengadilan Rusia Denda Google Rp786 Miliar atas Konten "Palsu" dan "Ekstremis"
- Presiden Joe Biden Segera Buat Standar dan Panduan Pertama untuk AI Generatif yang Aman
- Rite Aid Akan Dilarang Menggunakan Teknologi Pengenalan Wajah selama Lima Tahun Menyusul Tuduhan FTC
Dengan ditolaknya mosi Apple oleh ITC, dua smartwatch ini akan tetap ditarik dari seluruh toko Apple di Amerika Serikat pada 24 Desember dan Apple akan berhenti mengimpor perangkatnya pada 26 Desember mendatang.
Untuk saat ini, Apple hanya bisa menunggu keputusan langsung dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Jika Biden berpihak kepada Apple, keputusan ITC tidak akan berlaku dan Apple masih bisa menjual dua smartwatch canggih buatan mereka.
Sebelumnya, Apple dinyatakan bersalah dalam masalah sengketa paten yang diajukan oleh Masimo pada tahun 2021. Selama dua tahun kasusnya berjalan, ITC memutuskan bahwa Apple melanggar paten pengukuran oksigen darah yang dimiliki Masimo.