Dalam Sidang Praperadilan, Kubu Firli Bahuri Klaim Kasus Pemerasan Bentuk Perlawanan SYL
JAKARTA - Kubu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menyebut kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan bentuk perlawanan dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sebab, dia ketakutan dengan akan ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Pernyataan itu disampaikan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar saat membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai fersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian, Senin, 11 Desember.
Langkah perlawanan dari Syahrul Yasin Limpo, kata Ian, dengan membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya. Baik secara langsung ataupun melalui orang lain soal dugaan tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023, termohon menerbitkan surat perintah Pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat," sebutnya.
Dari dumas itu, Polda Metro Jaya membuat laporan polisi model A dengan nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Oktober 2023.
Hingga akhirnya, dilakukan pengustan dan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.
Sementara untuk Syahrul Yasin Limpo kini juga berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Ia disebut memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga:
- 'Manis-manis' Janji 3 Paslon di Hari ke-12 Masa Kampanye, Semoga Tak Lupa Saat Terpilih Nanti
- Joget Prabowo Disoal, Hasto PDIP: Pemimpin Tak Bisa Serap Aspirasi Rakyat
- Hatta Rajasa Direkomendasikan PAN Jadi Capres dalam Memori Hari Ini, 11 Desember 2011
- Jika Menang Pilpres Prabowo Ingin Rangkul Semua Kekuatan
Nominal yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat. Selain itu, ada juga uang yang dikumpulkan berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek.
Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang. Adapun duit tersebut disebut komisi antirasuah digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya seperti umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.