Petinggi PT Cirebon Power Teguh Haryono Mangkir dari Pemeriksaan KPK
JAKARTA - Corporate Affair Director PT Cirebon Power, Teguh Haryono tidak memenuhi panggilan alias manggir. Teguh Haryono hari ini dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon yang menjerat GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung.
"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Februari.
Dengan demikian, kata Ali, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Teguh. Namun, Ali belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan Teguh.
"Akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," kata Ali.
Baca juga:
- Dua Sespri Stafsus Edhy Prabowo Ngaku Buang Ponsel Usai OTT
- Jarang Dipakai, Abraham Samad Sarankan KPK Jerat Juliari Batubara dan Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang
- Abraham Samad Setuju Usul Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Dihukum Mati
- KPK Sebut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Sebelumnya KPK sempat meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Teguh bersama VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pada November 2019 lalu.
PT Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik pembangkit PLTU 2 yang berlokasi di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Konsorsium ini terdiri dari korporasi multi nasional yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), KOMIPO, Chubu dan Samtan (Korea).