Bertindak Netral, Kominfo Bakal Proses Semua Berita Bohong dari Semua Pihak

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika meresmikan press room Kementerian Kominfo pada Kamis, 2 November, yang diperuntukkan untuk para jurnalis memperoleh akses informasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Karena kita tahu salah satu tugas Kominfo adalah menangkal hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi kepada media usai acara peresmian press room Kominfo.

Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa melalui Satuan Tugas (Satgas) anti hoaks, Kominfo akan terus menjalankan tugasnya untuk menandakan atau menstempel berita hoaks yang bertebaran di internet.

"Tadi saya instruksikan ke Satgas anti hoaks 'sudah nggak usah dibeda-bedain disinformasi, misinformasi. Langsung saja semua distempel in hoaks. Biar publik gampang nangkepnya," tutur Budi lebih lanjut.

Untuk penyebar hoaks, nantinya Kominfo sudah bekerja sama dengan penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan apa yang mereka lakukan. Baik itu menggunakan UU ITE, UU KUHP, dan lain sebagainya.

Selain itu, Budi juga dengan tegas mengatakan bahwa Kominfo bersifat netral, yang artinya semua partai yang merasa dirinya difitnah oleh oknum tidak bertanggung jawab, bisa langsung melapor ke Kominfo.

"Kita netral di Kominfo, siapapun kandidatnya, siapapun partainya, kalau difitnah bisa kami proses. Kalau soal hukumnya, kita mengacu pada peraturan dan perundang-undangan berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum kami serahkan ke penegak hukum," tandasnya.

Berdasarkan laporan terakhir Kominfo sepanjang Januari 2023 hingga 26 Oktober 2023, Kominfo melaporkan terdapat 91 isu hoaks Pemilu yang ditemukan.

Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa Kominfo telah menindaklanjuti (melakukan takedown) terhadap 378 konten hoaks, dari total 526 total konten hoaks yang diajukan untuk di-takedown di sosial media.