Biar Tak Bikin Pusing, ini Penjelasan Menteri Airlangga Soal PPKM Mikro yang Berlaku Besok
JAKARTA - Pemerintah bakal melaksanakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro di wilayah Jawa dan Bali mulai Selasa, 9 Februari.
Kenapa pemerintah mengambil langkah ini? Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan PPKM mikro dilakukan. Sepanjang PPKM Jawa-Bali, tingkat pergerakan di level pemukiman naik.
"Yang masih bergerak itu di level pemukiman, meningkat tujuh persen (selama PPKM Jawa-Bali)," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube BNPB Indonesia, Senin, 8 Februari.
Sementara pergerakan di perkantoran dan fasilitas umum berdasarkan pantauan menurun. Untuk itu, pemerintah menerapkan PPKM mikro. Tujuannya untuk menekan pergerakan di level pemukiman.
Baca juga:
Ketua Umum Partai Golkar ini merinci, pergerakan sektor retail turun minus 22 persen; sektor makanan dan apotek, toko makanan minus 3 persen. Kemudian, untuk fasilitas umum turun mobilitasnya minus 25 persen, transportasi turun 36 persen. Perkantoran turun minus 31 persen.
"Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan yang mikro karena pendekatannya adalah di areal pemukiman atau tempat tinggal sehingga yang nanti bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT/RW, tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif atau mereka yang tidak terkena," kata dia.
Selain pergerakan yang minus, kata dia, pelaksanaan protokol kesehatan di sektor perkantoran, retail, dan angkutan umum cenderung ketat. Sementara di level mikro tidak.
"Ini yang menjadi pertimbangan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan di level yang mikro," kata dia.