PPKM Mikro Diperkuat Hingga 5 Juli, WFH 75 Persen dan Rapat Wajib Daring
Menko Perekonomian Airlangga Hatarto (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan dilakukan. 

Hal ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terjadi peningkatan kasus di sejumlah wilayah di Tanah Air. Penguatan PPKM Mikro ini dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang atau selama dua minggu.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni.

Dalam proses penguatan PPKM Mikro tersebut, terdapat sejumlah pembatasan yang diatur. Termasuk mengenai kegiatan perkantoran di kementerian/lembaga serta BUMN dan BUMD.

"Untuk BUMN dan BUMD di zona merah WFHnya 75 persen. Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penekanan prokes yang ketat dan penerapan waktu kerja secara bergiliran," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian ini.

Pengaturan waktu kerja secara bergiliran ini dilakukan agar tidak terjadi mobilitas dari daerah satu ke daerah lain. "Dan ini nanti akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," tegas Airlangga.

Sementara kegiatan rapat seminar dan pertemuan di zona merah harus dilakukan secara daring higga kondisi penyebaran COVID-19 dinyatakan aman. 

"Untuk zona lainnya, tentu ini akan diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun seminar ini juga maksimal 25 persen dari kapasitas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Airlangga juga menyinggung pengaturan transportasi umum. Kata dia, pengaturan kapasitas dan jam operasional harus dilakukan leh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan kasus aktif COVID-19 belakangan ini menempatkan Indonesia dalam keadaan tidak baik-baik saja. Kasus Corona di tanah air mengalami kenaikan drastis, tertinggi sejak akhir Januari 2021.

Satgas COVID-19 mencatat per 19 Juni, Indonesia menyumbang 22.350 kasus aktif COVID-19 dalam kurun waktu enam hari terakhir. Satgas menyayangkan kasus aktif kembali meningkat drastis setelah sempat menurun di Februari 2021. 

"Mulai per 18 Juni kasus aktif Indonesia sudah berada di atas rata-rata dunia, jadi saat ini kita sudah di angka 6,87 persen, dunia hanya 6,5 persen. Sedangkan angka kesembuhan kita berada di 90,38 persen sementara dunia 91,33 persen," ujar Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah dalam rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Minggu, 20 Juni.

"Jadi kalau kita lihat dalam waktu 16 hari terakhir mulai terjadi kenaikan terus menerus sejak tanggal 3 Juni sampai 19 Juni dengan kenaikan 41.300 kasus aktif atau kenaikan sebesar 43,7 persen," sambungnya.