Saksi Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diultimatum KPK Karena Alamat Tak Berpenghuni
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum salah satu saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nova Adi Afianto. Penyebabnya rumah toko (ruko) yang ditempatinya tak berpenghuni.
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengatakan Nova harusnya diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi. Hanya saja, dia mangkir tanpa penjelasan kepada penyidik.
“Dan informasi yang kami terima terkait alamat kediaman saksi yang berada di Ruko City Garden Blok A No. 11 RT 04 RW 41 Berlian, Kota Batam, Kepulauan Riau kosong,” kata Ali kepada wartawan, Senin, 25 September.
KPK mengingatkan Nova untuk kooperatif. Pemanggilan ulang akan dilakukan kembali, kata Ali.
“Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sebelumnya menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.
Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.
Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Baca juga:
- Cari Hasil Gratifikasi, KPK Cecar Istri dan Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
- KPK Sebut 2 Perusahaan Amerika Serikat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
- KPK-BPK Kirim Tim ke AS Cari Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
- KPK Cari Tahu Proses Lelang Proyek Pengadaan Sistem di Kemnaker Lewat I Nyoman Darmanta
Dalam kasus ini, Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
Selain itu, ia juga diduga memiliki koleksi mobil mewah dan kini sudah disita. Tiga mobil, yaitu Hummer tipe H3, model jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak; satu unit mobil merk Morris tipe Mini, model sedan, warna merah beserta 1 buah kunci kontak; dan satu unit mobil merk Toyota, tipe roadster, model mobil penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.