Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menanyakan aset milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kepada saksi yang bakal dipanggil. Pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari kasus penerimaan gratifikasi bakal dilakukan hingga tuntas.

Diketahui, penyidik komisi antirasuah sudah menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga hasil dari penerimaan gratifikasi. Terbaru, mereka telah menyita satu mobil merek Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru yang disamarkan dan disembunyikan menggunakan nama orang lain.

“Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Jumat, 5 April.

Hanya saja, Ali belum memerinci siapa saja saksi yang bakal dipanggil. Mereka hanya diharapkan kooperatif datang ke hadapan penyidik.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah mengungkap total aset yang sudah disita dari eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kurang lebih mencapai Rp76 miliar. Upaya paksa ini dilakukan terkait dugaan pencucian uang hasil penerimaan gratifikasi.

Salah satu aset yang ikut disita adalah tanah seluas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Andhi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia disebut menerima gratifikasi hingga Rp58.974.116.189.

Rincian penerimaannya adalah Rp50.286.275.189,79. Kemudian ia menerima uang 264.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.800.871.000 dan 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4.886.970.000.