JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dua perusahaan dari Amerika Serikat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Salah satunya, adalah Blackstone yang bermarkas di New York, Amerika Serikat.
"Perusahaannya itu yang dari Amerika ada dua ya, salah satunya itu (Blackstone, red)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 23 September.
Selain Blackstone, perusahaan lainnya adalah Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. Asep mengatakan keduanya diduga bekerja sama dengan PT Pertamina dalam proses pengadaan LNG.
Dia menerangkan CCL menemukan cadangan gas alam baru untuk dieksplorasi dan PT Pertamia melakukan investasi. Dasar perjanjian ini karena kebutuhan dalam negeri, terutama untuk menyuplai PT PLN (Persero).
"(Pertamina-CCL, red) melakukan perikatan seperti itu dan kemudian Blackstone ini sebetulnya tidak di situ (dieksplorasi gas alam, red). Ada hubungannya nanti dengan pembiayaan yang pihak lain," tegasnya.
Hanya saja, kebutuhan ini ternyata tidak sesuai malah menjadi kelebihan kapasitas. "Sehingga ke mana saya harus menjual? Dibuatlah sebuah perusahaan untuk dijual murah karena ini banyak (sisanya, red)," jelas Asep.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Ia jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG.
Dalam kasus ini, diduga proses pengadaan LNG sebagai sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Tanah Air tak dikaji. Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina juga tak melaporkan keputusannya ke dewan komisaris.
“GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September.
Firli mengungkap pelaporan harusnya dilakukan karena akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” tegasnya.
Karena perbuatannya, Karen membuat negara merugi sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun. Penyebabnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.