Danpuspom TNI Klaim Tak Tahu Ada Perwira Temui Tahanan di Lantai 15 Gedung KPK
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengklaim tak tahu ada pertemuan antara seorang perwira dengan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di lantai 15 gedung Merah Putih KPK.
Pernyataan itu disampaikan menjawab keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut tersangka naik ke lantai 15 bukan bertemu pimpinan melainkan seorang perwira TNI. Peristiwa tersebut terjadi ketika rombongan TNI datang ke KPK usai Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi jadi tersangka.
Saat itu pihak TNI yang hadir adalah Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen Wahyoedho Indrajit, serta Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo.
“Saat pertemuan yang saya ikuti hanya membahas soal Marsdya HA. Di luar itu tidak ada," kata Agung kepada wartawan, Jumat, 22 September.
Agung juga mengaku tak tahu perwira siapa yang minta bertemu tahanan seperti Alexander bilang.
Diberitakan sebelumnya, Alexander Marwata menegaskan tak ada pertemuan antara tahanan dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan pimpinan KPK. Kata dia, yang ada justru perwira TNI yang melakukan pertemuan di lantai 15.
Baca juga:
- Polisi Sita Rp57,7 Miliar Aset Afiliator Judi Online di Pekanbaru
- Demokrat Tegaskan Deklarasi Prabowo Capres Adalah Pilihan Rasional
- Kasus Peminjam Diduga Bunuh Diri karena Teror DC Pinjol AdaKami, Polisi Bakal 'Sikat' Penagih Langgar Aturan
- RUU Daerah Khusus Jakarta Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
Alexander awalnya menjelaskan peristiwa ini ada kaitannya dengan ketegangan antara KPK dan TNI setelah ditetapkannya Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Kedua lembaga itu juga sempat melaksanakan rapat tertutup setelah penetapan dilaksanakan.
"Berdasarkan situasi saat itulah kemudian ketika rapat selesai, ada salah satu perwira yang mengatakan dengan salah satu tersangka yang ditahan di (Rutan KPK, red) Merah Putih dan yang bersangkutan minta izin untuk bertemu," kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September.
Alexander mengaku lupa apakah mengizinkan pertemuan terjadi di lantai 15 atau ruang pimpinan. Dia juga tak tahu apakah anggota TNI itu jadi bertemu.
"Karena setelah itu saya langsung pulang," tegasnya.
Meski begitu, Alexander sempat meminta Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur untuk mengeluarkan tahanan sesuai dengan aturan yang berlaku.