PAN: KPK Tidak Perlu Periksa Capres-Cawapres jika Belum Ada Keterlibatan Korupsi

JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi turut bicara soal usulan pemeriksaan bagi bakal capres dan cawapres oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut pemanggilan Ketua Umum PKB yang juga bakal Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Menurut Viva, KPK tidak perlu memeriksa capres dan cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024 apabila belum ada bukti keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi. 

"KPK bekerja berdasarkan Undang-undang. Jika ada dugaan kerugian uang negara dan ada bukti awal terhadap kasus tersebut, maka KPK dapat menjalankan tugas pokok dan kewenangannya. Jika belum ada bukti material atas keterlibatan bakal kandidat maka tidak perlu KPK melakukan pemeriksaan," ujar Viva kepada wartawan, Senin, 11 September. 

"Karena KPK adalah lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, bukan lembaga cap stempel clean and clear," lanjutnya.

Viva percaya KPK akan terus menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalitas sebagai lembaga yang mandiri, serta bekerja untuk menegakkan keadilan hukum dan kemanusiaan.

Oleh karena itu, menurut Viva, tidak ada urgensi KPK harus memeriksa bakal capres dan cawapres 2024.

"Sekali lagi, karena KPK bukan lembaga cap stempel clean and clear. Tetapi lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia," tegasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan agar semua bakal capres dan cawapres diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Pilpres 2024.

Hal ini dikatakannya menanggapi pemanggilan KPK kepada Ketua Umum PKB sekaligus yang ditunjuk sebagai pendamping bakal calon presiden Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Menurut Sahroni, langkah ini bagus untuk memastikan setiap pasangan calon yang maju, benar-benar bersih dari kasus korupsi.

"Sebagai Pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres. Karena menurut saya, demi menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, 9 September.