Kasus Kecelakaan Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Naik Penyidikan
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas antara truk dengan tujuh pengendara motor yang melawan arah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasilnya, kasus itu ditingkat ke tahap penyidikan.
"Iya, sudah dilaksanakan gelar perkara, dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada VOI, Rabu, 30 Agustus.
Dalam gelar perkara itu, ditemukan unsur tindak pidana kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Di mana, hal itu diatur dalam Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah," ungkapnya.
Dengan naiknya status kasus laka lantas itu ke tahap penyidikan, maka, cepat atau lambat akan ada penetapan tersangka.
Mengenai kemungkinan pemotor yang berpotensi menjadi tersangka di kasus itu, Doni tak menampiknya. Hanya saja, untuk proses penetapan tersangka mesti melalui tahapan gelar perkara sekali lagi.
"Iya (pemotor tersangka potensial)," kata Doni.
Baca juga:
Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan 7 pengendara motor dengan truk terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus pagi.
Berawal dari truk bernomor polisi B 9127 KYY melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung. Setibanya di tempat kejadian perakara (TKP) ada sejumlah pengemudi motor yang lawan arah, sehingga terjadi tabrakan tersebut.
Akibat kecelakaan itu, lima orang luka-luka. Adapun tiga di antaranya mengalami luka berat dan dua luka ringan.