Waduh, 95 Unit Kendaraan Dinas Pemkot Jakpus Ternyata Tak Lolos Hasil Uji Emisi
JAKARTA - Sebanyak 95 kendaraan dinas milik pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat tidak lolos uji emisi saat mengikuti pengecekan emisi yang diinisiasi Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus.
"Kebanyakan kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi itu yang berbahan bakar solar," kata Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Agustus.
Slamet Riyadi mengatakan kendaraan yang tidak lolos uji emisi kebanyakan kendaraan yang sudah tua dan memang butuh perawatan servis. Kemudian, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tersebut diminta untuk melakukan servis.
"Gas buang kendaraan dinas itu sudah melewati ambang batas. Kendaraan tersebut harus melakukan uji emisi kembali hingga dinyatakan lolos," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut tilang kendaraan bermotor yang belum atau tak lolos uji emisi di Jakarta akan diberlakukan pada tanggal 1 September mendatang.
Baca juga:
- Pemilik Industri Arang Batok Rumahan yang Ditutup Pemkot Jaktim Kecewa, Kebijakan Tidak Merata dan Menutup Mata Pencarian
- Industri Arang Batok Kelas Rumahan Ditutup Pemkot Jaktim dengan Alasan Polusi Udara, Pemilik Kecewa
- Detik-detik Oknum Paspampres Culik Imam Masykur Terlihat Warga Sekitar dan Sempat Dipukuli
- Polisi Periksa 4 Saksi Kebakaran di Petojo Selatan yang Tewaskan 2 Orang Lansia
"Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 september 2023," kata Asep di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus.
Sebelum tilang diberlakukan, Pemprov DKI bersama kepolisian dan TNI melakukan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi. Pemprov DKI dan kepolisian akan membentuk satuan tugas untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.