BOGOR - Bupati Bogor Iwan Setiawan menemukan dua kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak lolos uji emisi.
Temuan itu saat Iwan baru dua jam melihat langsung pelaksanaan uji emisi di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, hari ini. Dia menemukan dua kendaraan plat merah dengan emisi di atas ambang batas.
"Hari ini untuk sementara (uji emisi) yang di internal Pemda, ternyata di Pemda ada beberapa mobil dinas yang tidak lolos," ungkap Iwan, disitat Antara.
Menurut dia, hasil penelusuran terhadap pengendaranya, kedua mobil tersebut rupanya sering mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi Pertalite dengan nilai oktan 90 alias salah konsumsi jenis bahan bakar minyak (BBM).
Padahal, kata Iwan, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah tidak diperbolehkan mengkonsumsi bahan bakar subsidi. Ia pun mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor selalu mengisi kendaraan dinas dengan BBM jenis Pertamax yang memiliki nilai oktan 92.
"Seluruh kendaraan plat merah itu harus Pertamax, sekarang dampaknya keliatan setelah uji emisi banyak kendaraan bagus tapi tidak lolos, pas dicek dan tanya sopir ternyata (penyebabnya) penggunaan bahan bakar," kata dia.
Ia tak menampik, lemahnya pengawasan menjadi penyebab masih adanya beberapa kendaraan dinas yang mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi.
BACA JUGA:
Iwan memastikan ke depannya seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor dilakukan pemeriksaan secara berkala melalui Dinas Perhubungan.
"Mobil tahun 1990 saja kalau pembakarannya bagus pasti lolos (uji emisi), yang penting perawatannya," ujarnya.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji menjelaskan bahwa ada sekitar 600 kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang diuji emisi.
Jumlah tersebut, kata dia, merupakan 50 persen dari jumlah kendaraan secara keseluruhan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Sedangkan sisa kendaraan lainnya akan dilakukan uji emisi pada kemudian hari.
"Kami bekerja sama dengan Dishub (Dinas Perhubungan) dan Kepolisian dalam penyelenggaraan uji emisi ini," ujarnya.
Ia mengatakan uji emisi kendaraan yang dilakukan juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran Mendagri Nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian polusi udara di daerah Jabodetabek.