Keluarga Bripda IDF Batal Buat Laporan Pembunuhan Berencana, Bareskrim Janjikan Ambil Alih Penanganan Kasusnya

JAKARTA - Keluarga Bripda Igantius Dwi Frisco Sirage (IDF) batal membuat laporan polisi soal dugaan pembunuhan berencana. Alasannya, Bareskrim Polri menjanjikan bakal menarik penangan kasus polisi tembak polisi yang kini diusut Polres Bogor.

"Tadi hasil diskusi kami dengan pihak Bareskrim Mabes Polri bahwa akan menarik laporan Polres Bogor," ujar Kuasa Hukum Bripda Ignatius, Jajang saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Agustus.

Hanya saja, pembicaraan antara keluarga dan tim kuasa hukum Bripda Igantius Dwi Frisco Sirage dengan pihak Bareskrim belum ada pembahasan mengenai waktu pasti penarikan penanganan kasus tersebut.

Pihak keluarga sebelumnya menyakini ada unsur pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP di balik kasus tewas Bripda Igantius Dwi Frisco Sirage.

Namun, Polres Bogor hanya menyakini unsur Pasal 338 tentang pembunuhan. Bahkan, dikatakan adanya kelalaian di kasus tersebut.

"Waktunya belum dijanjikan, tapi positif tadi dari Mabes," kata Jajang.

Sebelumnya, Jajang juga menyebut adanya indikasi yang mengarah Bripda Igantius memang merupakam korban pembunuhan. Semisal bukti percakapan Bripda Igantius dengan kekasihnya yang menjelaskan bila situasi di kantor tak lagi kondusif sejak lama.

“Nampak bahwa terdapat unsur percananaan kesengajaan tersebut. Bahwa senjatanya betul-betul sudah disiapkan. Kemudian ada jeda, saksi AN melakukan panggilan melalui telepon loudspeaker,” ucapnya.

Kemudian, kedatangan Bripda Ignatius ke kamar saksi AN yang menjadi tempat kejadian perkara atau TKP bukan atas kemauannya sendiri. Melainkan, diminta oleh Bripda IMS.

“Kemudian didengar sama pelakunya, pelaku memanggil korban ‘sini kau-sini kau’ kemudian datang lah si korban ini. Jeda waktu yang cukup lama ke kamar tersebut. Pelaku mengambil senjata di dalam tasnya, mengayunkan ke arah korban,” kata Jajang.

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga tertembak oleh rekannya. Insiden itu terjadi di Rusun Polri, Bogor, pada Minggu, 23 Juli

Dari hasil penyidikan, Bripda IMS dan Bripka IG dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Bripda IMS dipersangkakan dengan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sedangkan, untuk Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto 56 dan atau 359 KUHP juncto 56 KUHP ddan atau UU Darurat  Nomor 12 tahun 1951.

Selain itu, mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat. Keduanya disanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam.