Gugatan Kedua Terhadap Twitter, Dituntut Rp7,5 Triliun Tunjangan PHK
JAKARTA - Twitter Inc dihadapkan pada gugatan kedua pada Juli ini yang menuntut pembayaran paling tidak 500 juta dolar AS (Rp7,5 triliun) dalam tunjangan pemutusan hubungan kerja kepada (PHK) mantan karyawan. Gugatan ini merupakan bagian dari serangkaian kasus yang timbul setelah Elon Musk mengakuisisi perusahaan media sosial tersebut tahun lalu.
Gugatan class action yang diajukan oleh mantan insinyur senior Twitter, Chris Woodfield, di pengadilan federal Delaware juga menyatakan bahwa perusahaan ini memilih karyawan yang lebih tua untuk di-PHK, klaim ini belum pernah diajukan dalam gugatan-gugatan sebelumnya.
Woodfield, yang bekerja untuk Twitter di Seattle, mengatakan perusahaan tersebut berulang kali memberitahu karyawan bahwa mereka akan menerima dua bulan gaji dan tunjangan lainnya jika mereka di-PHK, namun ia dan beberapa karyawan lainnya tidak menerima uang tersebut.
Twitter melakukan PHK kepada lebih dari setengah dari total karyawan sebagai tindakan penghematan biaya setelah Musk mengakuisisi perusahaan tersebut pada Oktober tahun lalu.
Twitter saat ini tidak memiliki departemen hubungan media dan perusahaan tersebut merespons email permintaan komentar dengan balasan otomatis yang berisi emoji kotor. Perusahaan telah menyatakan dalam tanggapan terhadap gugatan-gugatan lain bahwa para karyawan yang di-PHK telah dibayar sepenuhnya.
Gugatan serupa juga diajukan pekan lalu di pengadilan federal California yang mengklaim Twitter berutang lebih dari 500 juta dolar AS kepada mantan karyawan dalam tunjangan PHK.
Twitter belum memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut, yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut melanggar hukum federal yang mengatur program manfaat karyawan dengan tidak mematuhi persyaratan dari rencana tunjangan PHK yang telah ditetapkan sebelum Musk mengakuisisi perusahaan tersebut.
Gugatan dari Woodfield menuduh perusahaan melanggar kontrak dan melakukan penipuan. Woodfield juga menyatakan bahwa Twitter memilihnya untuk di-PHK karena ia adalah seorang "pekerja yang lebih tua," meskipun gugatan tersebut tidak menyebutkan usianya.
Baca juga:
- Pakar Digital Minta Menkominfo Budi Arie Segera Rampungkan Proyek BTS dan Perlindungan Data Pribadi
- Intip Kamera yang Bisa Potret Bulan milik Realme 11 Pro dan Realme 11 Pro+ yang Resmi Hadir di Indonesia
- Microsoft Hadirkan Fitur Streaming Video Kedua dalam Versi Pratinjau Publik
- Nintendo dan FBI Gandeng Tangan Temukan Gadis yang Diculik Predator di Arizona
Menurut gugatan, Woodfield menandatangani perjanjian untuk menyelesaikan sengketa hukum terkait pekerjaan yang mengharuskan Twitter membayar biaya awal untuk memungkinkan kasus individual dapat dilanjutkan. Ia mengatakan bahwa ia memulai arbitrase melawan Twitter awal tahun ini.
Namun Woodfield menyatakan bahwa Twitter menolak membayar biaya tersebut dalam kasusnya, sehingga menghambat proses arbitrase. Klaim serupa juga diajukan oleh ratusan mantan karyawan dalam kasus terpisah awal tahun ini. Twitter telah mengatakan bahwa para pekerja tersebut tidak mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Twitter juga dituduh dalam beberapa gugatan terpisah karena melakukan PHK secara tidak proporsional terhadap wanita dan pekerja penyandang disabilitas, tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja, dan tidak membayar bonus yang dijanjikan kepada karyawan yang masih bekerja. Perusahaan tersebut telah membantah klaim-klaim tersebut.