Inara Rusli Tidak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Minta Pembuktian Diundur
JAKARTA - Sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun dengan agenda pembuktian digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat hari ini, Selasa, 18 Juli. Baik Inara maupun Virgoun sebagai prinsipal sama-sama tidak hadir, keduanya diwakili oleh kuasa hukum mereka masing-masing.
Namun, setelah sidang berjalan sekitar 15 menit, dua belah pihak kuasa hukum terlihat langsung keluar dari ruangan sidang. Mulkan Let Let selaku kuasa hukum Inara Rusli menyatakan sidang pembuktian diundur hingga pekan depan.
“Sidang hari ini agendanya pembuktian dari penggugat. Cuma satu dan lain hal, klien kami dan rekan kami juga perjalanan dari Bandung ke Jakarta, jadi ada kendala dalam perjalanan. Kami minta majelis hakim menunda persidangan ini ke Rabu (26 Juli) berikutnya,” ungkap Mulkan Let Let usai sidang.
Sementara itu, Arjana Bagaskara sebagai kuasa hukum Inara Rusli yang lain, mengatakan bahwa Inara tidak bisa hadir hari ini, dan diharap bisa hadir pada sidang pekan depan. Ia mengatakan bahwa kehadiran Inara penting guna menyatakan bukti tertulis di depan majelis hakim.
“Hari ini beliau (Inara Rusli) kebetulan nggak bisa. Karena kalau terkait bukti tertulis, misalnya dari chat, itu kan harus ditunjukkan handphone aslinya, saya kan nggak mungkin bawa handphone aslinya Ibu Inara. Harus Ibu Inara sendiri yang buka di persidangan. Baru minggu depan beliau bisa hadir,” kata Arjana.
Sementara itu, terkait bukti tertulis yang akan dihadirkan Inara Rusli, Arjana mengatakan bahwa kliennya akan menghadirkan 52 bukti tertulis. Ia bahkan menyebut ada bukti yang bisa mengejutkan banyak pihak.
Baca juga:
“Kami ingin kasih kejutan lah. Tapi kan itu ditunda, jadi tunggu saja sampai kita sampaikan di persidangan,” kata Arjana.
Kuasa hukum Inara Rusli itu beralasan bahwa pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti asli di persidangan. Namun, membuka bukti tersebut ke publik lebih dulu dianggapnya kurang tepat.
“Karena terkait pembuktian itu harus juga kita tunjukkan bukti bukti aslinya. Jadi, kalau kami perlihatkan bukti aslinya di hadapan publik juga tidak tepat. Harus tunggu pembuktian terlebih dahulu,” pungkas Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli.