Bagikan:

JAKARTA - Sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun dengan agenda pembuktian harus diundur hingga pekan depan. Pihak Inara Rusli dijadwalkan untuk menghadirkan bukti tertulis dalam persidangan, namun Inara sendiri terlihat tak hadir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan 52 bukti tertulis untuk diungkap dalam persidangan pekan depan. Ia mengaku sudah memiliki bukti dalam bentuk asli yang akan membuat publik terkejut.

“Kami ingin kasih kejutan lah. Tapi kan itu ditunda, jadi tunggu saja sampai kita sampaikan di persidangan,” ujar Arjana Bagaskara saat ditemui di PA Jakarta Barat pada Selasa, 18 Juli.

Terkait bukti chat vulgar dari Virgoun yang dijadikan Inara sebagai bukti dalam kasus lain di Polda Metro Jaya pekan lalu, Arjana menyatakan bahwa ada kemungkinan chat vulgar tersebut kembali dihadirkan dalam sidang perceraian.

Arjana mengatakan bahwa tim kuasa hukum akan bertanya lebih lanjut kepada Inara terkait bukti chat vulgar tersebut, sebelum nantinya benar-benar diungkap di depan majelis hakim PA Jakarta Barat.

“Terkait hal itu (chat vulgar), sudah kami pikirkan. Nanti akan kami tanyakan Ibu Inara kembali, apakah akan jadi satu bagian dengan bukti-bukti tertulis ini atau tidak,” kata Arjana

Kuasa hukum Inara Rusli itu mengatakan, bukti chat vulgar akan dihadirkan jika mendukung gugatan sang klien untuk mendapat hak asuh atas tiga orang anaknya.

“Kalaupun iya (menyodorkan bukti chat vulgar), ya pasti untuk memperkuat hak asuh anak agar diberikan kepada Ibu Inara,” katanya.

Menurut sang pengacara, anak di bawah umur masih perlu sosok yang menjadi panutan. Dengan adanya bukti pesan vulgar tersebut, ia meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatan kliennya atas hak asuh anak.

“Ini kan terkait didikan dan figur untuk anak-anaknya. Kami rasa juga untuk sementara waktu Pak Virgoun butuh waktu untuk terkait hal lain,” tutur Arjana.

Lebih lanjut, Arjana percaya bahwa hak asuh anak akan jatuh ke tangan kliennya. Ia menilai usia ketiga buah hati Inara dan Virgoun yang masih di bawah 12 tahun menjadi poin yang utama dari aspek hukum.

“Ya, alangkah baiknya, majelis hakim juga melihat dengan kebijaksanaannya bahwa hak asuh anak itu tepatnya untuk Ibu Inara. Apalagi secara usia masih di bawah 12 tahun,” pungkas Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli.