Bagikan:

JAKARTA - Klarifikasi dari Mario Teguh dalam press release yang diunggah lewat akun Instagram-nya ditanggapi oleh Djamalludin Koedoeboen selaku kuasa hukum pelapor, Sunyoto Indra Prayitno.

Djamalluddin mempermasalahkan pernyataan dalam press release yang menyebut bahwa dirinya telah berbohong. Ia pun menantang Mario Teguh untuk debat terbuka untuk membuktikan laporan kliennya.

“Kami tantang deh, mari kita debat terbuka saja. Kalau nggak, datang aja ke kantor polisi nanti, minta pertanggungjawaban hukumnya supaya jelas, supaya nggak ada dusta di antara kita,” kata Djamalludin Koedoeboen saat dihubungi awak media pada Senin, 17 Juli.

Kuasa hukum pelapor pun bingung dengan tuduhan pembohong yang disebut pihak Mario Teguh. Pasalnya, laporan dari kliennya sudah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

“Bagaimana mungkin kita bohong, kita mengada-ada, kita hoax, terus polisi bisa menerima Laporan Polisi (LP) kita. Polisi kalau terima LP kita itu artinya persyaratan dengan pembuatan LP sudah memenuhi unsur dengan berbagai macam dalil yang akan kami sampaikan,” kata Djamalluddin.

“Kalau yang kami sampaikan itu tidak logic, tidak benar, tidak ada fakta hukumnya, maka seratus persen polisi menolak LP kami. Itu logika hukumnya,” sambungnya.

Djamalluddin juga bicara mengenai somasi yang telah dilayangkan pihak Mario Teguh. Ia mengaku sudah menerima surat somasi tersebut, namun menolak untuk meminta maaf.

“Emang salah saya apa? Kalau salah dia itu jelas ada di saya loh, saya ada semua,” katanya.

Sebelumnya, Sunyoto Indra Prayitno melaporkan Mario Teguh atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pekan lalu. Ia mengaku telah merugi sebesar Rp 5 miliar akibat kerjasamanya dengan motivator 67 tahun itu tidak berjalan mulus.

Namun, pernyataan dari kuasa hukum Sunyoto kepada awak media ditanggapi oleh Mario Teguh melalui press release yang dibuat tim kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, laporan terhadap Mario Teguh ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.