Bagikan:

JAKARTA - Motivator Mario Teguh dan istrinya dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar. Polda Metro Jaya menyatakan proses pendalaman sedang dilakukan.

"Sudah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan ya. Kemudian proses ini kan ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional, dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 17 Juli.

Penanganan kasus itu masih di tahap penyelidikan. Pencarian petunjuk guna membuktikan dugaan penggelapan yang melibatkan Mario Teguh dan istrinya tersebut.

"Tentu masih dalam proses penyelidikan, tentu akan mencari fakta-fakta, kemudian proses penyidikan, dengan proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor," ungkapnya.

Namun, belum menyampaikan secara gamblang mengenai waktu pemanggilan terhadap korban, saksi-saksi, hingga pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

“Nanti secara detail, secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan,” kata Trunoyudo.

Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar. Pelaporan itu berkaitan kontrak Brand Ambassador (BA) produk skincare.

Pelaporan itu dilakukan oleh Sunyoto Indra Prayitno. Laporan itu teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Mario diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.