Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto. Terbaru, penyelidik bakal mengirim sampel skincare yang pokok permasalahan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dalam waktu dekat, penyelidikan akan mengirimkan sampel skincare kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Whisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus.

Kemudian, penyelidik juga akan memanggil pihak produsen dari skincare dan terlapor yakni Mario Teguh dan istrinya guna dimintai keterangan. Namun, perihal waktunya, Trunoyudo tak merinci.

Hanya disampaikan, dalam proses penyelidikan, tercatat sudah empat orang saksi dimintai keterengan perihal kasus tersebut.

“Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT. Pesona Mahameru yang memproduksi skincare tersebut,” kata Trunoyudo.

Adapun, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar. Pelaporan itu berkaitan kontrak Brand Ambassador (BA) produk skincare.

Pelaporan itu dilakukan oleh Sunyoto Indra Prayitno. Laporan itu teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Mario diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.