Bagikan:

JAKARTA - Mario Teguh menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Asgustus atas laporannya terhadap pengusaha bernama Sunyoto beserta istrinya, Syarah.

“Pak Mario menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, (terlapornya) terkait saudara SIP dan saudari SCB ya,” ujar Willy Lesmana Putra, kuasa hukum Mario Teguh di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Agustus.

Adapun salah satu hal yang dilaporkan oleh motivator 67 tahun itu adalah dugaan penipuan yang dilakukan Sunyota dan istrinya.

Mario Teguh sendiri mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB. Ia diperiksa kurang lebih empat jam lamanya.

Willy Lesmana Putra menyatakan bahwa Mario Teguh ditanyai 17 pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia enggan membeberkan fokus pertanyaan untuk kliennya kali ini.

“Kalau konteks materi pemeriksaan nanti tanya ke penyidik aja,” kata Willy.

Terkait bentuk penipuan yang dirasakan oleh Mario Teguh, Willy menuding Sunyoto tidak memberikan informasi menyeluruh tentang produk perawatan kulit (skin care) yang harus dipromosikan.

Namun sekali lagi, Willy kembali enggan membeberkan secara detail atas apa yang dimaksudnya itu.

“Jadi, informasi yang seharusnya didapatkan itu tidak dihadirkan sama mereka pada saat sebelum ditandatanganinya perjanjian kerja sama atau MoU itu,” ucap Willy.

Lebih lanjut, kuasa hukum Mario Teguh justru menuding produk perawatan kulit milik Sunyoto telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

“Sudah ada salah satu lembaga negara yang menyatakan produk mereka itu melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen. Ada rilisnya, ini saya dapat (rilis), pernyataan resmi dari salah satu lembaga yang berwenang menjalankan penerapan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, laporan Mario Teguh terhadap Sunyoto dan istri bermula dari kerja sama beberapa waktu lalu. Sunyoto meminta Mario untuk mempromosikan produk kecantikan miliknya.

Kemudian, Mario Teguh menggugat Sunyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 17 Mei lalu karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak lama berselang, Sunyoto balik melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana pada 19 Juni.

Kemudian, Mario Teguh kembali melaporkan Sunyoto ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan penipuan. Laporannya ini dilayangkan pada Juli lalu.