Bagikan:

JAKARTA - Motivator Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar. Keduanya bakal segera dimintai keterangan perihal perkara tersebut.

"Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus.

Namun, tak dijelaskan secara rinci mengenai waktu pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut. Hanya disampaikan, penyelidik telah meminta keterangan empat saksi dalam kasus ini.

Kemudian, tim penyelidik juga bakal meminta keterangan terhadap PT. Pesona Mahameru selaku produsen skincare yang menjadi pokok permasalahan.

"Penyelidik akan terus berkoordinasi dengan ahli pidana dan BPOM," kata Trunoyudo.

Adapun, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar. Pelaporan itu berkaitan kontrak Brand Ambassador (BA) produk skincare.

Pelaporan itu dilakukan oleh Sunyoto Indra Prayitno. Laporan itu teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Mario diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.