JAKARTA - Mario Teguh memberi klarifikasi terkait laporan kepolisian atas dugaan penipuan yang dilayangkan terhadapnya. Pria yang dikenal publik sebagai motivator itu membantah tuduhan yang dialamatkan padanya.
Melalui akun Instagram miliknya, Mario Teguh menampilkan bantahan tertulis berupa press release yang ditulis oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam press release tersebut, dikatakan bahwa apa yang diberitakan terkait Mario Teguh belakangan ini adalah tidak benar. Dugaan penipuan tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik pria 67 tahun itu.
“Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” bunyi press release yang diunggah Mario Teguh, dilihat Senin, 17 Juli.
Disebut pula bahwa Mario Teguh tidak pernah bekerjasama dengan dengan pemilik produk tersebut. Ia juga tidak pernah menjadi brand ambassador dan menerima uang bayaran.
“Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan,” lanjutnya.
Bersamaan dengan bantahan tersebut, Mario Teguh juga melayangkan somasi. Ia menuntut adanya permintaan maaf, meskipun tidak secara spesifik kepada siapa somasi tersebut dilayangkan.
BACA JUGA:
“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” tandas press release tersebut.
Sebelumnya, Djamalluddin Koedoeboen selaku kuasa hukum Sunyoto Indra Prayitno melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Mario Teguh ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas hal ini, Sunyoto pun disebut telah mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.