TANGERANG - Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Syarif Hidayat mencatat ada 337 penindakan dengan barang bukti 3.28 ton narkoba berbagai jenis sepanjang Januari hingga Juli 2023.
“Sudah 377 kasus, artinya setiap hari lebih dari satu kasus kita ungkap. Kemudian juga sudah ada sekitar hampir mendekati 3,3 ton narkotika yang sudah berhasil kita amankan,” kata Syarif kepada wartawan, Senin, 31 Juli.
Syarif menerangkan bila Narkoba pada peringkat satu yaitu Methaphetamine atau sabu-sabu. Kedua ganja dan terakhir pil ekstasi.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan alasan sabu jadi teratas di Indonesia, karena pengedaran Methaphetamine itu berdekatan dengan negara Myanmar sebagai segitiga Golden Triangle.
BACA JUGA:
“Sabu-sabu sebagian juga datang dari Golden Crusher sekitar Afganistan. Untuk ganja itu masih lokal datang dari sekitar Aceh dan untuk ekstasi ini kebanyakan berasal dari Eropa, seperti Belgia dan Belanda,” ucapnya.
Syarif mengungkapkan, pengguna narkotika di Indonesia cukup tinggi, oleh sebab itu diperketat dalam pencegahan penggunaan narkoba di Indonesia.
“Jadi sampai dengan saat ini pengguna di Indonesia sudah di atas 3,7 juta orang , itu sudah hampir sama dengan satu pulau Singapura,” tutupnya,