Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga 27 Februari 2025. Dari rangkaian penindakan tersebut disita 4,171 ton berbagai jenis narkotika.

"Sehingga total semuanya (narkotika yang disita) sejumlah 4,1 ton," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu, 5 Maret.

Rincian narkotika yang disita yakni, sabu 1,28 ton; ekstasi 346.959 butir atau setara 138,783 kilogram; ganja 493 kilogram; kokain 3,4 kg; tembakau gorila 1,6 ton; dan obat keras 2.199.726 butir atau 659,917 kilogram.

Dari ribuan kasus yang diungkap, Bareskrim dan polda jajaran menetapkan 9.586 tersangka yang ditindak di beberapa wilayah Indonesia.

Dari penindakan tersebut ada jaringan internasional yang ditangkap, termasuk sindikat Freddy Pratama.

"Empat warga negara asing dengan barang bukti dari jaringan ini mencakup 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi," sebut Wahyu.

Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta.

"Untuk nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun," kata Wahyu.