2 Kepala Kantor Pajak di Jakarta Diperiksa di Kasus Rafael Alun
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua kepala kantor pajak di kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun pada hari ini, Selasa, 20 Juni.
Salah satu yang diperiksa KPK adalah Kepala KPP Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI untuk tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Juni.
Selain itu Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo juga dipanggil bersama tiga saksi lainnya yaitu, partner PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramama; dan accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah.
Belum dirinci soal pemeriksaan tersebut. Namun, saat penyelidikan nama Wahono muncul karena dia istrinya punya bisnis dengan istri Rafael Alun, Ernie Torondek.
Sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Baca juga:
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC hingga bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan.