Tak Mau Disebut Pelakor oleh Inara Rusli, Tenri Anisa Diperiksa Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA - Tenri Anisa menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya kemarin, Selasa, 6 Juni terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuatnya pada 5 Mei lalu.
Adrian Dwiputra selaku kuasa hukum Tenri Anisa mengungkap bahwa kliennya mendapat 10 pertanyaan dan diperiksa sekitar 3 jam oleh penyidik kepolisian. Namun, ia enggan untuk menjelaskan pertanyaan apa yang didapat kliennya.
“Untuk pemeriksaan klien kami, Tenri, untuk materi mungkin kita nggak bisa share di sini. Kita percayakan semuanya ke Polda Metro Jaya,” ujar Adrian Dwiputra kepada awak media usai pemeriksaan.
Adrian kembali menjelaskan bahwa kliennya membuat laporan atas pelanggaran UU ITE. Ia menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang dirasa sigap menanggapi laporan Tenri.
Sang kuasa hukum menyebut apa yang dialamatkan kepada Tenri telah mengganggu aktivitasnya dalam menempuh pendidikan. Meski kliennya langsung pergi meninggalkan Polda Metro Jaya usai jalani pemeriksaan, sang kuasa hukum menyebut sang klien masih dalam keadaan yang baik dan sehat.
Baca juga:
“Kalau terganggu ya terganggu. Dalam proses semuanya jadi terganggu ya, kuliah agak sedikit terganggu. Makanya Tenri juga pulang langsung karena masih ada tugas kuliahnya,” kata Adrian.
Terkait bukti-bukti yang akan diserahkan, kuasa hukum tidak ingin mengungkapnya, namun ia memastikan bukti-bukti yang ada sudah cukup jelas.
Sementara itu, untuk kehadiran saksi, Adrian mengatakan dirinya akan membawa para saksi jika sudah diminta penyidik. Namun, ia belum berkenan mengungkap siapa saksi yang akan dibawa.
“Pasti, pasti (akan ada saksi). Kita nggak bisa tahu (kapannya), kita nggak bisa kasih tahu karena semuanya dalam proses lidik kepolisian,” pungkas Adrian Dwiputra, kuasa hukum Tenri Anisa.