Masuk Tindak Kriminal, Pemprov DKI Libatkan Polisi Tangkap Pelaku Parkir Liar Tarif Rp50 Ribu di Tanah Abang

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merespons keluhan seorang warga yang mengaku ditagih tarif parkir liar hingga Rp50 ribu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keluhan ini viral di media sosial.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pihaknya akan segera menangkap pelaku parkir liar tersebut. Arifin berujar, penertiban parkir liar ini akan melibatkan pihak kepolisian. Sebab, menurutnya, tindakan tersebut sudah masuk ranah kriminal.

"Nanti kita koordinasi dengan unsur kepolisian karena itu kan sudah kriminal. Karena sudah kriminal, jadi kami koordinasi dengan aparat kepolisian, sama seperti di Istiqlal kemarin. Siapa pelakunya, kita akan beri tindakan bersama pihak kepolisian," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip pada Kamis, 25 Mei.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya rutin menertibkan parkir liar di kawasan Tanah Abang. Warga yang masih menggunakan parkir liar pun akan didenda.

"Jika anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan akan kena denda retribusi Rp500 ribu. Bgitu lolos, ada oknum (juru parkir liar) yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi yang kemarin viral itu, kita sudah koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat agar oknum jukir itu ditertibkan," urai Syafrin.

Karenanya, Syafrin pun mengimbau warga untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Hal ini diperlukan untuk menghindari keberadaan oknum juru parkir liar.

"Saya imbau jangan gunakan parkir liar di Tanah Abang. Di Blok A, itu parkirnya cukup," jelasnya.

Diketahui, viral di media sosial sebuah video seorang pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya pada parkir liar di kawasan Central Pasar Tanah Abang, tepatnya di bawah JPM Tanah Abang.

Video pengakuan pria ini diunggah akun media sosial instagram, @lensa_berita_jakarta. Ia mengaku tiba-tiba didatangi oknum juru parkir liar setelah mengunjungi pasar. Ia tak terima lantaran dirinya ditagih tarif parkir Rp50 ribu padahal hanya memarkirkan kendaraannya selama sekitar 5 menit.