WhatsApp Didenda Rp769 Juta di Rusia karena Gagal Menghapus Konten Terlarang
JAKARTA - Layanan pesan WhatsApp menghadapi denda maksimum sebesar 4 juta rubel (sekitar Rp769 juta) setelah pemerintah Rusia menuduhnya gagal menghapus konten yang dilarang. Hal ini dilaporkan oleh agensi berita milik negara, RIA, pada Jumat, 19 Mei yang mengutip keputusan pengadilan di Moskow.
Meskipun perusahaan induk WhatsApp, Meta Platforms Inc, dilarang di Rusia sebagai organisasi "ekstremis" tahun lalu, aplikasi pesan tersebut yang sangat populer di Rusia sebelumnya tidak pernah dihadapkan pada tindakan hukum karena gagal menghapus informasi yang dilarang.
Baca juga:
- Jajal Fitur Baru Twitter yang Bisa Kirim Pesan Suara di DM, Mirip WhatsApp Nih!
- Meta Hadirkan Kemampuan Mengubah Tampilan Dunia Virtual Pengguna Headset Quest
- Selamat! NASA Pilih Blue Origin Milik Miliarder Jeff Bezos untuk Bangun Pendaratan Astronot di Bulan
- Apple Bakal Rilis Verifikasi Kunci Kontak iMessage untuk Perlindungan dari Peretasan
Laporan RIA tidak menjelaskan informasi apa yang tidak dihapus oleh WhatsApp. Dilaporkan bahwa kasus administratif tersebut diajukan oleh regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor.
Pada awal kampanye militernya di Ukraina, Rusia memberlakukan undang-undang sensor militer yang ketat di mana perusahaan teknologi termasuk Google, Wikipedia, dan Discord telah dikenai denda.