Sekretaris MA Hasbi Hasan Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan pada hari ini, Rabu, 17 Mei. Mereka dipanggil sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.
"KPK berharap tersangka kooperatif hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.
Ali mengingatkan kehadiran Hasbi dan Dadan penting karena mereka bisa menyampaikan penjelasan di hadapan penyidik. Apalagi, keterlibatan keduanya dalam kasus ini sudah dilengkapi barang bukti seperti adanya mobil mewah yang disita hingga emas batangan.
"Di situ kesempatan pihak dimaksud dapat sampaikan langsung di depan tim penyidik KPK tentu pada gilirannya jadi bahan pembelaan pada proses persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Baca juga:
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.