Tak Terapkan Operasi Yustisi, Pemprov DKI Minta Pendatang yang Masuk Jakarta Usai Lebaran Lapor RT/RW
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih belum menerapkan operasi yustisi yang menyasar pendatang baru menetap di Ibu Kota usai Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Namun, ada satu hal yang diminta untuk dilakukan para pendatang ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta para pendatang untuk melapor RT/RW setibanya mereka di Jakarta, sebelum mengurus dokumen kependudukan seperti surat domisili.
"Saat ini, ketika melakukan pelayanan dokumen kependudukan, kami mintakan mereka (pendatang) untuk melapor ke Pak RT/RW setempat, agar Pak RT/RW bisa mengetahui masyarakatnya yang ada di lingkungannya," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April.
Seiring dengan itu, Pemprov DKI juga melibatkan perangkat RT/RW dalam melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pendatang baru yang masuk Jakarta.
Budi berujar, meski Pemprov tak melarang masuknya pendatang baru, namun para perangkat daerah ini harus memastikan mereka memiliki kepastian tempat tinggal dan pekerjaan atau keterampilan ketika menetap di Jakarta.
"Sebenarnya tak ada hal baru, namun ada sedikit hal yang berbeda. Di mana, kami melibatkan Pak RT/RW di dalam proses pendataan arus balik mudik dan seterusnya ke depan. Tujuan pendataan untuk tertib administrasi kependudukan," ungkap Budi.
Baca juga:
Fenomena pendatang baru masuk Jakarta memang jadi salah satu hal yang jadi sorotan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono jelang musim mudik dan Idulfitri tahun ini.
Beberapa waktu lalu, Heru mengungkapkan, kalau bisa, jumlah warga luar daerah yang ingin menetap di Jakarta tidak perlu banyak-banyak. Keinginan Heru ini menjadi masuk akal ketika melihat data penduduk saat ini.
Terjadi tren peningkatan jumlah pendatang di Jakarta tiap tahunnya. Mudik Lebaran pun berimplikasi pada potensi bertambahnya jumlah pendatang yang berlipat dari jumlah pergerakan warga keluar Jakarta.
Budi menuturkan, dalam tiga tahun terakhir, dengan rincian pada tahun 2020 sejumlah 113.814 orang, tahun 2021 sejumlah 139.740 orang, dan tahun 2022 sejumlah 151.752 orang.
Sementara, berdasarkan data penduduk pada data konsolidasi bersih (DKB) semester II tahun 2022, jumlah warga Jakarta sebanyak 11.317.271 jiwa. Sehingga, peningkatan pendatang baru ini perlu menjadi perhatian.
"Jadi, arahan Pak Heru mengenai pendataan bagi pendatang ini karena concern kondisi ekonomi, takut menambah angka kemiskinan. Nah, ini adalah pengawasannya nanti buat pendatang baru," pungkasnya.