Steven Ragukan Putusan Mejelis Hakim yang Memenangkan Jessica Iskandar

JAKARTA - Gugatan perdata Stefanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag senilai Rp50 miliar ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lewat putusannya pada Rabu, 12 April.

Menanggapi putusan tersebut, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven mengatakan pihaknya menduga ada keraguan dan ketakutan dalam keputusan majelis hakim atas gugatan kliennya.

"Mengingat mundurnya putusan tersebut berkali-kali, bahkan sampai mundur 4 kali, dan yang terakhir itu sampai 3 minggu, kami melihat hakim ini banyak keraguan dan ketakutan,” ujar Togar Situmorang saat dihubungi awak media pada Kamis, 13 April.

Togar menilai hakim memutus berdasarkan opini yang dibuat Jessica di hadapan publik. Sang pengacara melihat hakim tidak berani untuk membuat putusan yang dianggapnya tak populer untuk mengabulkan gugatan kliennya.

“Karena kenapa, (hakim) takut meraka nggak populer. Karena biar bagaimanapun Jessica Iskandar itu membentuk opini sesat kepada klien kita sejak awal dengan membuat drama-drama seolah dia menderita dengan kerugian yang fantastis,” kata Togar.

“Padahal jelas di dalam hukum, penetapan tersangka CSB di Polda Metro Jaya itu hanya satu unit, dan kerugian tidak ada dimunculkan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Togar menyebut hakim tidak mempertimbangkan pernyataan Jessica yang menyebut kliennya sebagai penipu tanpa adanya putusan hukum yang bersifat inkrah.

“Ini akan menjadi lembaran hitam terkait pasal pencemaran nama baik melalui media dan menjadi yurisprudensi. Sehingga besok-besok banyak orang bisa menyebut nama lengkap, mem-posting gambar tersebut dengan sesuka hatinya, menyebut orang penipu, DPO, kriminal. Tanpa ada putusan loh, orang nanti seenak perut mereka,” tutur kuasa hukum Steven.

“Intinya, kami kecewa dengan putusan hakim tersebut. Berarti hakim tidak mempelajari secara utuh gugatan kami dan tidak menghormati azas-azas hukum yang salah satunya tidak boleh orang dibilang penipu sebelum ada putusan yang inkrah,” tandasnya.